Rabu, 02 November 2011

SURAT UNTUK PARA PEJUANG PBB


Jakarta,  2 November 2011



Kepada saudara seperjuangan
Partai Bulan Bintang
Dimanapun berada
        
         Fenomena mundur ketua DPW PBB Jabar H. Mamat Chusowie, SIP dan Sekretaris Drs. Abdurachim Santosa, dipicu oleh tindakan DPP PBB yang mengeksekusi PAW anggota Dewan Kabupaten Bekasi atas nama Saeful Anwar Sadat oleh Iin Farihin atas dasar keputusan surat DPP tertanggal 4 Oktober 2011. Sikap Ketua dan sekretaris DPW jabar dipertanyakan oleh hampir seluruh DPC-DPC PBB se-Jabar, ada apa gerangan dengan PAW tersebut?
         Dalam pertemuan tanggal 26 Oktober 2011 di Markas Besar DPW Partai Bulan Bintang, Jl. Peta 49 Bandung yang dihadiri para pengurus fungsionaris DPW dan DPC-DPC serta anggota dewan, menyatakan bahwa sikap politik ketua dan sekretaris dikarenakan kebijakan DPP Partai Bulan Bintang sudah tidak lagi mengacu kepada prinsip-prinsip keadilan sebagai tonggak perjuangan partai baik secara syar’i maupun secara mekanisme etika politik yang dilakukan kader-kader partai, tetapi mengacu kepada kepentingan politik personal yang mencoba bermain di dalamnya.
         Namun bagaimanapun menurut ketua pengunduran dirinya tetap akan mengacu kepada AD/ART Partai Bulan Bintang dan menyatakan diri non aktif dari tugas-tugas ketua sampai proses pengunduran dirinya dilaksanakan secara procedural. Hal ini berbeda dengan sikap politik Sekretaris, yang sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri baik sebagai jabatan sekretaris maupun keanggotaan partai.
         Fenomena tersebut mengundang pertanyaan, ada apa dibalik pernyataan ketua terhadap eksekusi PAW anggota dewan Kabupaten Bekasi. Adakah kepentingan pribadi yang kental yang mempengaruhi DPP ? untuk itu saya mencoba berbagi informasi agar sejatinya tidak terjadi kesalahfahaman yang dapat  memunculkan wacana-wacana lain sehingga permasalahan yang sebenarnya menjadi bias.

Kawan-kawan seperjuangan dalam wadah Partai Bulan Binta yang saya hormati.
Berdasarkan hasil investugasi DPW Mari kita simak kronologis persoalan internal Kabupaten Bekasi.

1.    Persoalan Pergantian Antar Waktu
         Pada pemilu legislatif 2009, Saeful Anwar Sadat Caleg nomor urut 2 sementara Iin Farihin caleg nomor urut 1 pada dapil yang sama, sesuai keputusan MK calon terpilih adalah suara terbanyak, maka berdasarkan itulah SAS berhak mendapatkan kursi DPRD II dengan perolehan suara terbanyak.  Kenyataan ini menjadi perselisihan antara SAS dengan IF yang berujung pemecatan keanggotaan SAS dengan SK DPC PBB Kab. Bekasi No. 039.A/DPC-SEK/V/2009M jo SK DPC PBB Kab. Bekasi No. SKR.A.042/DPC-SEK/V/2009M tentang pencabutan dan pemberhentian keanggotaan atas nama SAS nomor anggota : 23.04.000.014 PBB Kab. Bekasi tertanggal 27 Mei 2009 M.
         Hal ini berdasarkan surat pengaduan DPC PBB Kab. Bekasi kepada BKC Kab. Bekasi No. A.036/DPC-SEK/V/2009 tanggal 21 mei 2009 sehari setelah surat pengaduan itu yakni tanggal 22 Mei 2009 BKC menerbitkan SK No. SK.BKC/001/2009 tentang pencabutan keanggotan SAS.
         Alasan pemecatan tersebut merupakan pertimbangan atas usulan Koalisi Penyelamat Martabat Partai (KPMP) dan temuan LSM Lembaga Penelitian Pemerintah Daerah (LP3D) perihal dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan atas nama SAS. Belakangan diketahui bahwa pemeriksaan kesehatan caleg  dilakukan secara kolektif dan dikoordinir KAPPUCAB yang dibenarkan H. Mumu bahwa proses pemalsuan tersebut diikuti juga oleh IF selaku Ketua DPC.
         Tidak hanya itu, sebelum pelantikan aleg DPRD II IF pun kemudian melayangkan surat pembatalan dan pengganti calon terpilih atas namanya tertanggal 27 mei 2009, namun KPUD tidak mengabulkannya dan tetap melantik SAS berdasarkan keputusan Gubernur Jabar No. 171/Kep.1007-Pem.Um/2009 tertanggal 31 Juli 2009.
         Sementara itu dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan SAS masih diproses secara hukum oleh Polres Karawang dan dinyatakan kadaluarsa, SAS kembali diadukan DPC PBB Kab. Bekasi kepada BKC untuk diberhentikan dari keanggotaan partai tertanggal 11 Januari 2010, dan dikabulkan BKC Kab. Bekasi dengan putusan perkara No : 01.A/BKC-Bks/PP/I/2010 tertanggal 12 Maret 2010 dengan pertimbangan dan tuduhan SAS tidak membayar infaq, tetapi pada kenyataannya berdasarkan laporan infaq yang dikeluarkan DPP tuduhan itu tidak terbukti.
         Putusan perkara No : 01.A/BKC-Bks/PP/I/2010 tertanggal 12 Maret 2010 ditegaskan dengan surat BKW PBB Prov. Jawa Barat No. A.02/PWJB-BKW/IV/1431/2010 tanggal 10 April 2010 dan surat BKP PBB No. 05/BKP/PBB/IV/1431 tanggal 13 April 2010,  kemudian dijadikan dasar oleh IF untuk mengajukan usulan PAW kepada Ketua DPRD Kab. Bekasi dengan surat No A-007/PCKB-Sek/5/31 pada 08 Maret 2010. Pada tanggal 4 Oktober 2011 DPP PBB mengeksekusi PAW SAS digantikan oleh IF.
         Terdapat kejanggalan, karena DPC mengajukan usulan PAW SAS atas nama IF pada tanggal 8 Maret 2010 sementara yang menjadi dasar dari surat tersebut adalah surat BKW tanggal 10 April 2010 dan surat BKP tanggal 13 April 2010, bagaimana mungkin DPC membuat surat usulan kepada Ketua DPRD sementara dasar hukum dari isi surat pengajuan PAW tersebut belum terbit, bukankah itu hal yang aneh?

2.       Persoalan Cacat Akhlak
Pada tanggal 06 Oktober 2010 DPW PBB Jawa Barat menyampaikan surat ke DPP PBB perihal data dan bukti temuan sementara prilaku amoral ketua DPC Iin Farihin dengan melampirkan bukti tagihan dari Restaurant dan karaoke hotel Perdana Bekasi, diduga tagihan tersebut untuk pembayaran berbagai makanan dan minuman keras dan booking wanita malam.
DPW PBB Jawa Barat mendapatkan bukti lain berupa salinan surat penunjukan MPC PEMUDA PANCASILA Kab. Bekasi  tertanggal 02 Agustus 2007 yang berkaitan dengan kegiatan yang bertempat di hotel Perdana yakni pelaksanaan suksesi pemilihan calon ketua DPD KNPI Kab. Bekasi.
Persoalan billing statemen atas nama IF dibenarkan oleh sdr. Roni sebagai Manager Keuangan dan sdr. Berni Kolondang sebagai Direktur Hotel Perdana. IF dalam hal ini membenarkan tagihan atas nama dirinya sebagaimana tugas yang diembannya namun IF menegaskan bahwa dirinya tidak ikut mengkonsumsi minuman keras dan mengaku telah berhenti dari kebiasaan mengkonsumsi minuman keras sejak masuk menjadi anggota dan aktif di PBB terhitung sejak tahun 2002.
Tetapi pernyataan IF di bantah oleh RD, mantan ketua Pemuda Bulan Bintang yang pada saat ini (investigasi masih dilakukan, 2010-red) menjabat ketua DPD KNPI Kab. Bekasi membenarkan tagihan Hotel Perdana atas nama IF berikut semua kegiatan yang di dalamnya menyajikan minuman keras dan wanita malam, serta membenarkan pula bahwa IF termasuk  yang mengkonsumsinya.
Perilaku amoral IF yang suka meminum minuman keras dibenarkan dengan keterangan dan kesaksian mantan ketua DPAC PBB Kec. Cikarang Baratbahwa IF seringkali mengajak pengurus partai berpesta fora minuman keras, serta bukti dan kesaksian dari berbagai ormas di Kab. Bekasi.

Kawan-kawan seperjuangan dalam wadah Partai Bulan Binta yang saya hormati.

         Dengan pertimbangan moral, etika berbahasa serta keyakinan diri bahwa terdapat kemudharatan serta berharap kebaikan di dalamnya, maka  pada pertemuan tanggal 26 Oktober Ketua DPW PBB Jawa Barat tentu saja tidak  menjelaskan secara kronologis bahwa keputusan DPP PBB mengabulkan eksekusi PAW atas nama SAS di gantikan IF  di Kab. Bekasi telah mengecewakan beliau selaku ketua serta sekum yang bertindak sebagai ketua tim investigasi.
         Ketua merasa partai telah mengkhianati azas perjuangan, bahwa penegakan syariat Islam, penegakan amar ma’ruf nahyi munkar hanyalah isapan jempol semata, bahkan DPP dengan terang-terangan menunjukan superioritasnya tanpa mempedulikan fakta-fakta kebenaran yang dilampirkan dalam setiap laporan DPW PBB Jawa Barat  ke DPP PBB.
         Keputusan DPP telah menzalimi kebenaran, dan dengan sikap tegas DPP menutup mata terhadap tindakan amoral yang dilakukan ketua DPC Kab. Bekasi serta proses PAW yang penuh rekayasa.
         Pertanyaannya bagaimana sikap saudara, setelah mengetahui rangkaian kronologis kasuistik bahwa partai sudah keluar dari syar’i ? telah berkhianat kepada khittah perjuangan ? Sudah tidak lagi berpihak kepada kebenaran ? apa yang saudara pikirkan, jika pemimpin yang  ikuti bukan pemimpin yang ta’at kepada perintah Allah?
         Saudaraku, kasus SAS di Kab. Bekasi mungkin hanya salah satu kasus kezaliman yang dilakukan DPP PBB terhadap kader-kader partai, kita masih ingat bagaimana kasus Jawa Tengah, DKI Jakarta, Maluku, Medan, NTB serta wilayah-wilayah lain yang luput dari perhatian kita, DPP seringkali menjadi trouble maker pada banyak kasus.

         Lalu bagaimana dengan sikap saudara…………………???

Wallahu’alam